Takut di penjara seorang tersangka korupsi di Kupang Nusa Tenggara Timur mengembalikan uang hasil korupsi .Dugaan kerugian negara tersangka datang membawa uang miliaran rupiah tunai ke kejaksaan tinggi. Di dampingi kuasa hukumnya tersangka Arya Permadi Tanatakusuma kontraktor pelaksana PT. Linggar Jati datang ke kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Sambil membawa 2 koper berisi uang tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar